Apa Itu DPR? Bagaimana Tugas dan Wewenang DPR

Apa Itu DPR? Bagaimana Tugas dan Wewenang DPR

DPR

WartaRingan.com – DPR adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat, sebuah lembaga tinggi negara di Indonesia yang terdiri dari anggota-anggota yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum untuk mewakili suara rakyat dalam proses pembentukan undang-undang dan pengawasan kinerja pemerintah. 

DPR memiliki tugas dan wewenang yang telah diatur dalam Undang-Undang dan bertanggung jawab terhadap Presiden dan rakyat melalui pertanggungjawaban kinerja dan laporan-laporan kinerja yang disampaikan secara berkala.

Tugas & Wewenang DPR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga tinggi negara di Indonesia yang berfungsi sebagai perwakilan rakyat dalam proses pembentukan undang-undang dan pengawasan kinerja pemerintah. 

Tugas dan wewenang DPR telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Tugas utama DPR adalah menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) bersama-sama dengan pemerintah dan DPD. DPR juga memiliki kewenangan untuk menyusun Program Legislasi Nasional serta menerima RUU yang diajukan oleh DPD terkait otonomi daerah atau RUU rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Baca JugaApa Itu KPK? Inilah Tugas dan Wewenang KPK

Selain itu, DPR memiliki wewenang dan tugas untuk melakukan pengawasan kinerja pemerintah dalam bidang ekonomi, keuangan, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, hukum, dan hak asasi manusia.

DPR melakukan pengawasan melalui mekanisme hak angket, hak interpelasi dan hak anggota DPR untuk memperoleh informasi dari pemerintah.

Dalam menjalankan tugasnya, DPR dapat membentuk Panitia Khusus atau Pansus untuk menyelesaikan tugas-tugasnya dalam membahas RUU maupun pengawasan kinerja pemerintah. DPR juga dapat berkolaborasi dengan DPD atau lembaga-lembaga negara lain untuk menjalankan tugas dan wewenangnya.

DPR juga memiliki tugas untuk membahas dan menetapkan APBN bersama-sama dengan pemerintah. 

APBN adalah rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun fiskal dan DPR harus memastikan bahwa alokasi anggaran telah tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan rakyat.

Dalam menjalankan tugas-tugasnya, DPR memiliki sejumlah wewenang yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Beberapa wewenang DPR yang penting antara lain:

  1. Wewenang mengajukan usul rancangan undang-undang (RUU) ke pemerintah dan/atau DPD.
  2. Wewenang membahas dan menetapkan RUU bersama-sama dengan pemerintah dan/atau DPD.
  3. Wewenang menerima RUU dari DPD terkait otonomi daerah dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara.
  4. Wewenang melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah melalui mekanisme hak angket, hak interpelasi, dan hak anggota DPR untuk memperoleh informasi dari pemerintah.
  5. Wewenang membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan tugas-tugasnya dalam membahas RUU maupun pengawasan kinerja pemerintah.
  6. Wewenang menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersama-sama dengan pemerintah.
  7. Wewenang melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.

Wewenang-wewenang DPR ini sangat penting untuk memastikan bahwa rakyat memiliki suara yang diwakili dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses pembentukan undang-undang dan pengawasan kinerja pemerintah.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *